KECENDERUNGAN FIQIH DI NEGERI KITA
Masyarakat kita memang identic dengan masyarakat yang hanya ingin menikmati hasil saja, tanpa harus bersusah susah terlebih dahulu. Kondisi tersebut juga menular pada banyak aspek, seperti dalam bekerja, kebanyakan masyarakat kita lebih menginginkan kerja yang enak enak saja dan kemudian mendapatkan gaji yang dapat digunakan untuk membeli apa saja kebutuhannya. Sanga jarang kita menyaksikan mereka yang lebih menyukai kerja sebagai petani yang langsung akan menghasilkan padi untuk klebutuhannya dan juga orang lain.
Apalagi kalau kemudian dihubungkan dengan penggalian hokum, maka mayoritas masyarakat bahkan termasuk mereka yang pandai sekalipun juga lebih memilih menikmati hasilnya saja, yakni hasil dari ijtihad para ulama dalam bidang bidang hokum. Sangat jarang kita melihat ada orang yang lebih suka untuk menggali sendiri hokum dari sumber aslinya. Tentu di samping memang berat persyaratannya, maka hasil yang akan diperolehnya pun juga tidak akan banyak berpengaruh pada masyarakatnya.
Terkait dengan hokum yang sudah dihasilkan oleh para ulama terdahulu tersebut, yang kemudian dikenal sebagai fiqh atau hokum Islam, kita mengenal banyak aspek di dalamnya atau dapat dikatakan macam macam bidang fiqh itu cukup banyak. Sebagiannya berkaitan dengan persoalan ibadah, sebagiannya lagi terkait dengan muamalah, dengan waris, dengan hokum perdata, dengan hokum pidana, terkait dengan ekonomi, bahkan terkait dengan persoalan politik dan lainnya.
Nah, kecenderungan masarakat kita ternyata juga akan mempengaruhi kehidupan mereka di kemudian hari. Kita lihat masyarakat kita lebih asyik memperdalam penge5tahuan fiqihnya mengenai ibadah, sehingga hal hal kecil dan bahkan menjadi khilafiyah sangat dicermati sehingga mereka begitu hebatnuya saat berbicara mengenai hokum hokum tersebut, namun ada bagian fiqh yang dilupakan dan tidak dikaji secara mendalam, semisal persoalan ekonomi dan akad lainnya.
Ternyata dalam kehidupan masyarakat kita, persoalan ekonomi tidak menjadi masalah serius dan akibat lebih lanjutnya ialah mereka banyak yang tidak mampu bengkita ekonominya dan hanya menjadi masyarakat yang pas pasan. Sedangkan kalau persoaln hokum mereka sngat lihai. Coba kalau mereka menekuni bidang ekonomi tersebut, tentunya hidup mereka secara ekonomi pasti akan lebih baik. Saat ini sudah ada yang tertarik untuk menekuni biodang tersebut, meskipun belum serius benar.
Kita juga melihat mereka yang menekuni bidang politik dari sisi fiqh ini hanya mereka yang memang terjun dalam bidang tersebut, itupun tidak seluruhnya,se hingga bidang hanya hanya dikuasai oleh sebagian kecil dari umat muslim. Akibatnya merika tidak emmpunyai kawan dalam berdiksusi dan akhirnya pendapat mereka melaju sendirian seolah semuanya benar dan harus dijalankan dengan konsisten. Akibat lebih lanjutnya mereka kemudian mendesain bagaimana dapat mewujudkan bentuk Negara yang sesuai dengan keinginan mereka.
Sudah pasti akan berbenturan dengan banyak pihak karena kita berada di Negara yang sudah dianggap final bentuknya, dasarnya dan semua aturan yang melingkupinya. Coba kalau banyak umat yang tertarik sejak awal menekuni bidang politik ini, tentu perkembangannya tidak demikian, melainkan bagaimana mereka dapat menawarkan berbagai terobosan yang dapat mensejahterakan masyarakatnya tanpa harus mengganti bentuk dan dasar negaranya.
Kita juiga melihat sediktnya mereka yang menekuni bidang hokum jinayat atau pidana Islam sehingga merka tidak mendapatkan partner dalam berdiskusi yang membicarakan persoalan hokum pidana tersebut. Akibatnya mereka hanya mengambil secara tekstual apa yang ada dalam teks alquran dan hadis Nabi. Akibat lebih jauhnya merka akhirnya merumuskan hokum yang terkesan sangat kejam dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaannya. Kita akhirnya melihat betapa hokum islam, khususnya yang bidang pidana ini selalu ditolak oleh masyarakat umum karena dianggap sangat sadis dan tidak manusiawi.
Lihatlah hokum qishas, hokum potong tangan, hokum rajam dan sejenisnya, yang memang sepintas sangat tidak manusiawi, karena hukuman pada dasarnya untuk memebrikan aspek jera dan tidak mematikan karakter yang bersnagkutan. Lalu bagaimana kalau tangan dipotong, apakah mereka masih mempunyai harapan yang lebih baik setelah menjalani hukumannya? Begitulah dengan hokum pidana lainnya yang tidak dikombinasikan dnegan kondisi riil masyarakat kita dan juga dikombinasikan dengan tafsir yang memungkinkan lebih manusiawi.
Masyarakat kita memang disamping menyukai bidang ibadah tersebut sekaligus juga sangat menyukai dalam bidang munakahat, khususnya terkait dengan banyaknya pebedaan di dalamnya, termasuk dalam hal poligami dan persyaratan lainnya. Sedangkan untuk bidang waris kita juga melihat ada cukup lumayan yang menekuninya, meskipun dalam realisasinya terkadang merka justru tidak mau memberlakukannya, khususnya terkait dengan perbandingan laki laki dan perempuan.
Meskipun mereka yang menekuni bidang muamalat juga cukup banyak, namun mereka tidak mau mengembangkannya dan disesuaikan dengan perkembangan pasar dan masyarakat secara umum, apal;agi kalau harus disesuaikan dengan tuntutan masyarakat yang lebih banyak mengnakan jasa perbankan. Memang ada yang kemudian memfokuskan diri mempelajari persoalan keuangan dan perbankan, namun jumlahnya tidak significant dibandingkan dengan jumlah amsyarakat muslim di negeri kita.
Namun demikian kita saat ini sudah dapat informasi bahwa pada masyarakat tertentu sudah tertarik untuk memperlajario bidang tertentu, sepertyi siyash atau politik. Itu disebabkan bahwa ada ketertarikan mereka untuk memeprkuat basis argument yang ingin dibangun untuk mengegolakn cita cita mereka. Untungnya kondisi mereka saat ini juga diimbangi oleh golongan moderat yang juga menyukai bidang etrsebut, sehingga kita akan menyaksikan betapa pertentangan ide dan pikiran nantinya akan terus terjadi dan kita yakin bahwa pada saatnya akan banyak yang menyaari bahwa sudah seharusmnya masyarakat kita tidak perlu mengubah bentukd an dasar Negara dan cukuplah dengan melakukan perkembangan dan terobosan untuk kemaslahatan masyarakat.
Semakin banyak masyarakat yang mengganderungi bidang siyasah ini menurut syaa akan semakin bagus, karena bidang ini sampai kapanpun sakan selalu menarik dan up todate, dan merupakan bidang yang akan memberikan harapan cerah bagi para pakarnya, bukan dalam arti terjuna di dalamnya secara praktis, melainkan sebagai pemikir dan memberian berbagai penawaran yang memungkinkan mereka mampu melakukan inovasi dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Meskipun kita tahu bahwa diberbagai perguruan tinggi keagamaan islam semua jenis dan bidang fiqh disampaikan, meskipun terkadang tidak memberikan penekanan tertentu terhadap bidang tertentu, namun para mahasiswa dapat memfokuskan diri kepada bidang yang disukai. Ada yang membaginya kepada bidang bidang tertentu, seperti bidang ibadah, muamalah, mawaris, jinayah, siyasah, ekonomi dan lainnya. Namun ada pula yang tidak membagi baginya seperti itu dan hanya memberikan mata kuliah fiqh semata, sehingga pembagian tersebut diurai dalam mata kuliah yang satu tersebut.
Memang akan jauh lebih bagus jika dalam program studi tertentu dibagi perbidang sehingga pengetahuan mahasiwa terhadap bidang bidang fiqh tersebut akan lebih luas dan matang. Harapannya pada saatnya nanti mereka akan mampu mengembangkan bidang sesuai dengan keinginanya. Tentu akan jauh lebih focus jika hal tersebut dijalankan oleh ma’had ‘Ali yang khusus mengkaji bidang fiqh tersebut, karena Ma’had ‘Ali tersebut memang lebih leluasa untuk mengkajinya dengan lebih fiokus dan detail serta mendalam.