FIQH
Kata fiqh yang biasa diterjemahkan dengan hokum Islam, memang berbeda substansinya dengan syariat itu sendiri, karena syariat itu sesuatu yang tetap sifatnya dan tidak akan berubah dalam situasi yang bagaimanapun. Tentu fiqh atau hokum Islam itu merupakan hasil ijtihad manusia yang tentu dapat saja berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya, apalagi kalau sudah berbeda tempat dan zamannya. Bahkan dalam satu zaman saja pendapat bisa berbeda karena cara pandangnya berpeda dan analisanya juga berbeda.
Sejarah membuktikan bahwa dari satu orang yang sama juga dapat berbeda jika pendapatnya tersebut dilihat dari zaman dan tempatnya berbeda. Jadi pertimbangan kondisi dan situasi lingkungan ulama tersebut akan sangat berpengaruh terhadap hasil ijtihadnya. Contoh kongritnya ialah imam Syafi’i yang berpendapat berbeda dalam kasus yang sama, yakni pendapat beliau pada saat masih diIraq, yang kemudian dimaknai oleh para ulama sesudahnya dengan qaul qadim dan pendapat beliau pada saat bermukim di Mesir yang pendapatnya yang terakhir tersebut biasa disebut dengan qaul jaded.
Jadi secara pendek dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada kesalahan pendangan para ulama, meskipun saat ini kta menyaksikannya berbeda, karena jika dilihat dari latar belakang yang menjadi pertimbangan hokum tersebut, pastinya kita akan dapat memahaminya. Untuk itu jika ada orang yang mudah menyalahkan salah satu pendapat ulama tanpa melihat latar bel;akangnya, pastilah dia itu tidak banyak membaca dan hanya suka menyalahkan semata.
Kearifan seseorang itu akan ditentukan juga dengan sejauh mana dia itu menguasi atau alim ataukah tidak. Jika seseorang sedikit sedikit menyalahkan dan menganggap dirinyalah yang paling hebat, maka ketahuilah bahwa dia itu sangat miskin ilmu. Karena semakin orang itu alim dan menguasai banyak ilmu, maka dia akan semakin terjauhkan dari sikap menyalahkan, melainkan akan timbul sikap toleransinya dan menghargai betapa kayanya Islam dengan berbagai pendapat tersebut.
Karena itu kita tidak boleh memandang bahwa hokum fiqh itu statis dan selamanya akan seperti itu, sebab ketentuan yang ada dalam fiqh itu sesungguhnya hanya berlaku sementara yakni sesuai dengan situasi dan kondisi, dan selebihnya akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi pula. Lain dengan syariat yang meskipun terkadang dicampur dengan fiqh tetapi kita akan dengan mudah membedakannya. Syariat itu merupakan ketentuan agam yang tidak akan berubah untuk selamanya, seprti kerwajiban menjalankan shalat yang lima waktu bagi setiap mukallaf, kerwajiban mengeluarkan zakat, puasa Ramadlan dan haji bagi yang mampu.
Dengan bahasa yang pendek barangkali dapat dikatakan bahwa semua ketentuan yang sudah diatur secara khusus dalam alquran, maka itu termasuk syariat yang tidak boleh titawar. Sementara untuk pengembangan dari dalil dalil yang umum di dalam alquran maupun hadis yang kemudian dikeluarkan oleh para ulama itulah yang dinamakan fiqh atau hokum Islam, sehingga sangat mungkin akan berubah jiika pertimbangan hukumnya juga berubah.
Persoalan persoalan muamalah yang terjadi antara manusia dengan lainnya itu merupakan fiqh yang terkadang kita mengetahui bahwa di satu daerah akan berbeda ketentuannya dengan daerah lainnya, bahkan mungkin antar ulama satu dengan lainnya, baik dalam hal transaksi jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan transaksi lainnya. Termasuk apakah secara langsung ataulkah melalui media atau juga tunai dan non tunia dan lainnya. Semuanya merupakan hasil ijtihad para ulama dengan pertimbangan yang matang.
Memang ada prinsip syariat yang tidak boleh dilanggar semacam riba yang pasti tetap haram dalam kondisi apapun. Selama sesuatu itu riba maka tidak ada jalan untuk menghalalkannya. Sementara mengenai definisi riba itulah yang masuk dalam fiqh, sehingga sangat mungkin ada perbedaan dalam memaknai riba itu sendiri, meskipun pokoknya sudah sangat jelas. Untuk itu kita memang harus memahami semua itu agar kita mampu bersikap bijak dan tidak mudah menyalahkan pihak lain atau bahkan menganggap sesat kepada yang lain.
Kita memang harus berdakwah dan mengingatkan kepada pihak lain yang berbuat salah namun jika persoalannya ialah tentang fiqh yang pandangan ulama pun juga berbeda, maka kita tidak boleh menyalahkan salah satu pihak yang berbeda tersebut, melainkan cukuplah memberikan anjuran untuk masing masing memperdalam pengetahuannya terhadap persoalan yang diperselisihkan tersebut atau bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut. Dengan begitu maka kehidupan kita akan terus damai dan nyaman meskipun ada perbedaan.
Fiqh memang dibutuhkan oleh umat muslim, karena dengan hokum fiqh tersebut orang akan mampu melakukan hal hal yang dianggap baik dan menghindarkan diri dari hal hal buruk yang akan dapat merugikan. Hal hal teknis, termasuk yang berkitan dengan ibadah juga akan diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan begi setiap mukallaf untuk menjalankan ajaran agamanya. Jika kemudian ditemukan perbedaan dalam teknis pelaksanaannya, maka itu merupakan kekayaan hasanah fiqh yang harus disyukuri, bukan untuk diingkari dan dijauhi.
Bahkan selruh kehidupan manusia di dunia ini memang seharusnya diatura dengan hokum fiqh, selama para ulama memang berkemauan untuk melakukannya dan menysunnya, karena semua bidang yang ada di dunia ini memang menjadi lahan fiqh untuk mengaturnya. Bidang yang selama ini tidak dikenal fiqihnya, saat ini sudah menjadi etrbiasa kita mendengarkannya, seperti fiqh social, itu artinya tatanan yang terkait dengan persoalan social, fiqh banjir, itu juga berarti bagaimana kita memandang banjir yang sering terjadi di lingkungan kita sehingga kita menjadi benar dalam melangkah dan menyikapinya.
Demikian juga dengan bidang lainnya seprti fiqh lingkungan, fiqh jurnalistik, dan tentu juga fiqh lainnya. Bahkan saat ini meskipun belum muncul dan disusun oleh para ulama, sesungguhnya sangat dibutuhkan fiqh media social. Maksudnya agar semua orang yang menggunakan media social akan tetap berbuat baik dan tidak mengarah kepada keburukan dan merugikan, baik bagi dirinya sendiri,oranglain maupun masyarakat secara umum.
Jadi semua aturan yang datangnya dari manusia dan bukan dari Allah secara langsung kita dapat mengatakannya sebagai fiqh, asalkan memang disusun berdasarkan prinsip prinsip syariah yang kita yakni kebenarannya. Sedangkan hasil dari penelahan para ulama yang kemudian dituangkan dalam aturan atau fiqh tersebut juga harus secara konsisten dijalankan, jika memang kita ingin semuanya tertib dan berjalan dengan baik.
Kita sudah tidak boleh memahami bahwa fiqh itu hanya terkait dengan ibadah, muamalah secara konvensional, munakahat, mawaris dan sejenisnya sebagaimana yang sudah lazim dalam ilmu fiqih yang ditulis oleh para ulama tempo dulu, melainkan saatnya sekarang ini untuk lebih mengembangkan lagi fiqh fiqh dalam bidang lainnya yang dilakukan oleh umat manusia. Dengan panggilan semacam itu berarti kini para ulama yang berkompeten tidak boleh lagi berpangku tangan membiarkan ada bidang kehidupan umat manusia yang terlepas dari aturan yang disusun berdasarkan prinsip prinsip kaidah fiqhiyyah.
Semoga keinginan kita tersebut akan dapat kita realisasikan dalam masyarakat kita sehingga mereka akan merasakan aman dan nyaman serta damai dalam menjalani kehidupan di dunia yang penuh dengan problem ini. Semoga.