ZAKAT FITRAH
Barangkali zakat fitrah merupakan jenis zakat yang mendapatkan perhatian umat Islam lebih besar dibandingkan dengan jenis zakat lainnya. Pada setiap menjelang hari raya Idul fitri umat Islam selalu megingat kewajiban yang satu ini dan memerlukan untuk menjalankannya. Barangkali karena waktunya yang tertentu hanya sekali dalam satu tahun dan juga dalam momen yang memang diperlukan. Disamping itu secara riil, zakat fitrah memang bukan merupakan sesuatu yang berat, karena hanya mengeluarkan dua setenga kilo gram makanan pokok atau beras bagi kebanyakan masyarakat muslim Indonesia per jiwa per tahun.
Perhatian besar yang ditunjukkan oleh umat Islam tersebut juga bermula dari keteladanan yang diberikan oleh para ulama dan tokoh yang langsung memberikan contoh dalam pelaksanaanya, dan sekaligus selalu dibarengi dengan ancaman tidak diterimanya puasa yang dilaksanakan selama sebulan penuh kalau belum dilengkapi dengan membayar zakat fitrah. Itulah kenapa zakat fitrah tersebt kemudian menjadi perhatian dan memang direalisasikan oleh seluruh umat Islam. Berbeda dengan zakat mal misalnya, dimana para ulama dan tokoh yang memberikan penjelasan tentang zakat mal tersebut tidak langsung mempraktekkan sendiri.
Artinya bahwa zakat mal itu waktunya tidak tertentu sebagaimana zakat fitrah, tetapi sesuai dengan bentuk dan jenis yang dizakati. Zakat pertanian dan perkebunan misalnya, zakatnya ialah pada saat panen, sementara untuk zakat perdagangan, perusahaan, dan lainnya disamping persyaratan lainnya, juga setelah sampai satu tahun. Jadi memang dari sisi keteladanan zakat mal tersebut tidak langsung dipraktekkan oleh para ustadz, sehingga zakat mal tersebut kurang endapat perhatian dan bahkan cenderung diabaikan oleh umat.
Zakat fitrah yang diperintahkan tersebut berlaku bagi siapa saja yang berstatus muslim dan pada saat matahari tenggelam pada akhir Ramadlan masih atau sudah ada. Artinya kalau ada seorang muslim yang kemudian meninggal dunia sebelum matahari tenggelam akhir Ramadlan, maka sejatinya dia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Dan begitu sebaliknya kalau sekiranya ada bayi yang dilahirkan sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadlan, maka bayi tersebut, dalam hal ini orang tuanya, berkewajiban mengeluarkan zakat fitrahnya. Pendeknya siapapun yang pada saat matahari tenggelam di akhir Ramadlan masih bernyawa, maka hukumnya wajib untuk mengelyarkan zakat fitrah.
Sementara itu para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tersebut berupa barang yang menjadi makanan pokok sehari-hari penduduk setempat, seperti kebanyakan orang Islam Indonesia yang makan nasi, maka zakat fitrahnya berupa beras. Sedangkan orang di Jazirah Arab yang kebanyakan makanan pokoknya berupa kurma atau lainnya, maka zakat fitrahnya ya berupa makanan yang menjadi kebiasaan sehari-harinya. Namun kemudian mereka berbeda pendapat dan pandangan kalau kemudian makanan pokok ersebut digantikan dengan uang atau semacamnya.
Pada prinsipnya madzhab Syafii tidak sependapat dengan penggantian makanan pokok tersebut dengan uang, dan bahkan merka menganggap bahwa kalau hal tersebut dilakukan maka hukumnya tidak sah, tetapi berbeda dengan madzhab Syafii ialah madzhab Hanafi, dimana dalam madzhab Hanafi penggantian tersebut diperbolehkan, disebabkan bebrapa hal, ynag antara lain bahwa dalam penggunaannya uang justru lebih mudah dan lebih luwes, sementara kalau makanan pokok hanya dapat digunakan seperti eruntukannya.
Alasan lainnya ialah bahwa kalau penggantian tersebut tidak diperbolehkan, maka pada suatu saat tentu akan terdapat kesulitan yang luar biasa. Dalam persoalan tersebut dapat dicontohkan, kalau misalnya penduduk Negara di Timur Tengah yang makanan pokoknya kurma, dan pada waktu yang bersamaan, yakni ketika menjelang lebaran, stok kurma terbatas, maka ketentuan zakat fitrah tesebut akan sangat menylitkan masyarakat. Lain halnya dengan apabila makanan pokok tersebut digantikan dengan uang yang dapat dipergunakan untuk membeli makanan pokok maupun lainnya.
Zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam dengan tujuan untuk mensucikan diri setiap muslim yang berpuasa, agar puasanya diangkat dan diterima oleh Tuhan dan tidak digantungkan. Disamping itu juga dalam kaitan dengan ketundukan seorang hamba kepada Tuhannya. Namun lebih jauh sesungguhnya zakat fitrah tersebut mempunya kandungan makna yang lebih las dan dalam, yakni untuk memberikan kecukupan dalam hal makanan kepada seluruh umat pada hari idul fitri, sehingga dengan pelaksanaan zakat fitrah tersebut, kemudian tidak akan ditemukan suatu keluarga yang kelaparan dan tidak dapat makan.
Sunguh sangat mulia konsep zakat fitrha tersebut, dimana sebelumnya tidak ada dan barangkali juga tidak pernah terpikirkan oleh siapapun bahwa ada sebuah cita-cita agung untuk memberikan jaminan satu hari saja dimana tidak ada seorangpun yang tidak dapat makan. Ide dan konsep ini sangat mulia, strategis, dan sungguh sangat brilian dan luar biasa. Namun sayangnya ide yang begitu bear, kurang mendapatkan apresiasi dari umat secara umum, sehingga pelaksanaannya kurang meperhitungkan persoalan tujuan tersebut. Dan akibat lebih jauhnya ialah masih terdapat sebagian orang yang masih tidak mampu untuk makan dihari idul fitri tersebut.
Tetapi setidaknya untuk didaerah kita, khususnya di Indonesia kiranya hamper tidak ada suatu keluarga yang tidak mampu untuk sekedar makan pada saat idul fitri. Artinya pelaksanaan zakat fitrah sudah disesuaikan sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan kepada para muzakki maupun para mustahiqnya. Zakat fitrah sudah sedemikian akrab diberikan kepada seluruh kaum fakir miskin secara merata, dan bahkan bentuknya juga tidak semata berupa beras yang memang dibutuhkan oleh mereka, namun juga berupa uang tunai yang dapat mereka pergunakan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
Jadi meskipun mayoritas masyarakat muslim Indonesia bermadzhab Syafii, amun dalam praktek zakat, ternyata sudah banyak yang bergeser emngikuti madzhab Hanafi. Dan keadaan ini menurut saya sangat wajar karena memang ketentuan dalam madzhab tersebut sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh kondisi masyarakat setempat, sedangkan di Negara kita kondisinya justru lebih memungkinkan dan tepat apabila dalam hal zakat fitrah ini mengkuti madzhab Hanafi. Dan karena persoalan ini merupakan persoalan yang khilafiah makanya tidak mendapatkan reaksi yang begitu keras dari umat untuk saling mempertahankan pendapat dan madzhab, sebagaimana jga persoalan khilafiyah lainnya yang saat ini sudah tampak cair dengan toleransi yang cukup tinggi.
Bahkan disebabkan perkiraan bahwa tidak akan ada seorangpun di hari idul fitri yang tidak mampu makan, maka zakat fitrah dianggap dapat berlebih dari sekedar memenuhi kebutuhan fakir miskin di hari idl fitri, sehingga sebagian zakat fitrah tersebut justru digunakan untuk modal dalam upaya memperbaiki kehidupan umat agar meningkat lebih baik. Namun demikian harus tetap diingat bahwa tujuan utamanya tersebut harus mejadi prioritas utama. Artinya jangan sampai zakat firah tersebut kemudian menjadi salah sasaran, tidak untuk dibagikan kepada fakir miskin, melainkan untuk menyokong program lainna.
Sekali lagi bahwa fungsi dan peruntukan zakat fitrah tersebut berbeda dengan fungsi dan peruntukan zakat mal. Zakat fitrah waktunya dibatasi dalam hal pendistribusiannya, agar para mustahiq atau para penerima zakat dapat menikmatinya secara langsung, khususnya pada saat idul fitri. Dengan demikian memang zakat fitrah itu sifatnya konsumtif, sementara kalau zakat mal, akan lebih baik manakala lebih banyak difungsikan sebagai produktif.
Meskipun demikian pendistribusiannya tetap akan lebih baik anakala dilakukan oleh sebuah kepanitaan. Alasannya ialah semata-mata agar zakat fitrah tersebut tidak menumpuk pada seseorang atau kelompok saja, melainkan dapat diratakan kepada semua fakir dan miskin. Kita dapat membayangkan jikalau zakat fitrah tersebut didistribusikan oleh masing-masing muzakki secara langsung, tentu akan dapat terjadi seseorang yang memang miskin di suatu tempat akan menjadi sasaran zakat oleh semua orang di kampong tersebut. Nah kalau kejadiannya seperti itu, sangat mungkin bahwa orang tersebut akan mendapatkan pembagian zakat yang sangat banyak, sementara orang fakir miskin lainnya justru tidak kebagia. Aatau setidaknya sebagian fakir miskin akan mendapatkan banyak zakat, tetapi yang lainnya hanya akan mendapatkan sekedarnya saja.
Kalau kemudian kejadiannya seperti itu maka akan sangat timpang dan tampak tidak adil, setidaknya di mata para fakir miskin tersebut. Akibat dari kenyataan tersebut akan sangat boleh jadi bahwa kondisi tersebut akan menimbulkan kecembruan dan disharmoni diantara masyarakat itu sendiri. Untuk itu sangat dihimbau bahwa pelaksanaan zakat fitrah tersebut akan dikoordinasikan oleh sebuah kepanitiaan yang kemudian akan mendistribusikan kepada seluruh fakir miskin yang sebelumnya telah didata dengan akurat. Meskipun demikian memang pendistribusian lewat panitia tersebut tidak merupakan sebuah kewajiban, melainkan hanya kemaslahatan semata.
Demikianlah kondisi riil di masyarakat kita tentang pelaksanaan zakat fitrah, dan yang terpenting ialah bahwa zakat fitrah tersebut tetap dapat dipelihara kelangsungannya, sehingga disamping keyakinan kita yang demikian kuat tentang ketergantungan puasa dengan pembayaran zakat fitrah tersebut, juga masyarakat kita akan dapat menikmati sehari penuh tanpa kerja dan tetap dapat makan. Pada akhirnya kita hanya bisa berharap bahwa Tuhan akan memberikan kesadaran kepada umat Islam untuk memberikan perhatian yang sama terhadap zakat mal yang saat ini masih belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Semoga keinginan kita tersebut dapat terealisasi dan pada saatnya umat Islam akan dapat merasakan manfaat zakat tersebut secara riil. Amin.