KOMITMEN MEMBERANTAS KORUPSI TIDAK BOLEH SURUT
Polemik seputar revisi undang undang KPK akhir akhir ini menyeruak setelah muncul lagi dalam prolegnas. Namun masyarakat kemudian mengadakan reaksi menolak renacana tersebut walaupun dijelaskan bahwa revisi tersebut bukan untuk melemahkan KPK. Bahkan setelah masyarakat protes, ada saling lempar antara pemerintah dan DPR mengenai siapa yang mengusulkan. Kalau dilihat dalam daftar rencana prolegnas, sangat jelas disebutkan bahwa pengusul tersebut berasal dari DPR, namun sekali lagi mereka kemudian mengelak dan menyatakan bahwa usulan tersebut dari pemerintah.
Terlepas dari siapa yang berinisiatif mengusulkan revisi UU KPK tersebut, substansi revisi itu sendiri direncanakan salah satunya untuk membatasi kewenangan KPK dalam menyadap, dan hanya akan dibatasi untuk penyidikan semata. Padahal kita semua tahu bahwa justru penyadapan tersebut harus diberikan kewenangannya kepada KPK sebelum tingkat penyidikan, karena hamper tidak ada artinya penyadapan tersebut. Selama ini penyadapan dilakukan untuk mengetahui berbagai hal terkait kejahatan yang sedang direncanakan atau akan dilakukan, sehingga KPK kemudian dapat menangkap tangan para penjahat tersebut.
Coba kalau KPK hanya berwenang menyadap setelah penyidikan, tentu mereka akan lolos dari tangkapan KPK dan korupsi akan semakin marak. Bahkan dahulu pernah diusulkan agar dalam penyadapan KPK memperoleh ijin terlebih dahulu dari pengadilan. Tentu hal tersebut lebih parah lagi dalam hal pelemahan KPK. Perundangan tentang KPK menurut kita sudah cukup bagus dan efektif untuk penduan kinerja KPK, sehingga belum diperlukan adanya revisi dengan alasan apapun.
Kalau melihat komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi serta sikapnya yang mendorong agar semua penegak hokum dapat berkoordinasi dalam menegakkan hokum, kita menjadi bingung, karena di satu sisi presiden konsisten dalam memberantas koruspsi dan menurt sekretaris negara beliau tidak akan pernah menyetujui revisi undang undang KPK, namun di sisi lain, pembantunya dan juga kalangan DPR terus menyuarakan revisi tersebut, walaupun sekali lagi disertai pernyataan tidak akan melemahkan KPK.
Pernyataan tidak akan melamahkan KPK memang terus dibuat alasan, tetapi ketika kita mendengar salah satu yang akan direvisi ialah tentang penyadapan, tentu pernyataan tidak akan melemahkan KPK hanyalah alasan semata yang secara substansial akan membuat KPK tidak berdaya, alias tetap melemahkan KPK. Untuklah presiden kemudian sigap dan mengadakan rapat khusus untuk itu dan menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak akan menyetujui rencana revisi UU KPK
Para penjahat tentu sudah sangat paham dengan cara yang dilakukan oleh KPK, terutama dalam hal menyadap, untuk itumereka saat ini sudah menyiapkan cara lain yang dapat menghindar dari penyadapan tersebut, disamping terus berusaha agar penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak diberikan lagi atau dibatasi penggunaannya. Untuk itu hal yang harus dilakukan ialah mencari cara bagaimana KPK dapat mengembangkan cara untuk mendeteksi para penjahat dalam melaksanakan kejahatannya. Itu artinya justru harus menambah kewenangan kepada KPK untuk melakukan berbagai upaya dalam mencapai tujuan, yakni memberantas korupsi.
Memang kemudian ada pihak yang menjadikan kasus yang belum tentu benarnya, yakni tentang cerita yang dianggapkan bahwa mantan ketua KPK melakukan penyadapan untuk hal hal yang sifatnya untuk kepentingan pribadi, sebagai alasan kenapa penyadapan harus mendapatkan ijin dari pengadilan. Tetapi kalaupun hal tersebut benar, maka bukan penyadapannya yang dikerdilkan, melainkan personalnya yang harus dibenahi, dan kalau terbukti menyalah gunakan wewenangnya, harus diberikan sanksi yang berat.
Kita sebagai bangsa mengerti bahwa salah satu penyebab terpuruknya negera ini, khususnya dalam bidang ekonomi ialah disebabkan oleh korupsi. Mungkin saat ini kondisinya sudah relative lebih bagus, meskipun kalau dicermati, masih banyak rakyat yang menderita dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah yang seharusnya memperhatikan mereka, sebagaimana diamanatkan oleh undang undang dasar kita. Uang trilyunan rupiah yang dikemplang para penjahat korupsi tersebut sungguh sangat cukup untuk memperbaiki kondisi masyarakat, utamanya melalui pendidikan dan kesehatan.
Mungkin semua orang sydah menyadari bahwa korupsi itu memang merupakan factor utamanya, namun karena korupsi tersebut sudah demikian mengakar dalam kehidupan masyarakat kita, maka akan sulit untuk memberantasnya secara tuntas. Setidaknya diperlukan waktu yang cukup panjang dan SDM yang cukup dan berintegritas tinggi. Nah, sayangnya saat ini kita belum mendapatkan SDM yang kita impikan tersebut yang siap untuk membangun negeri ini dengan tulus dan lebih mengedepankan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi atau golongan.
Mayoritas mereka yang mendapatkan amanah untuk membangun bangsa ternyata justru bermental korup. Memang kita tidak menafikan mereka yang tetap berkomitmen menegakkan aturan dan berintegritas, namun jumlahnya belum cukup untuk melawan para penjahat yang jumlahnya jauh lebih besar. Karena itu kita memang harus terus berjuang, setidaknya melalui penguatan dan kawalan kepada KPK agar mereka tidak diganggu oleh factor apapun yang dapat menyerongkan niat dari pemberantasan terhadap korupsi.
Uasaha usaha apapun yang akan dilakukan terkait dengan KPK, termasuk merevisi undang undangnya, harus terus kita cermati. Atau dengan Bahasa lain, kita harus melawan setiap upaya untuk mengubah undang undang KPK yang sudah ketahuan akan melemahkannya. Justru kita harus terus mendorong agar KPK lebih kuat, yakni melalui penambahan personilnya, penyidiknya dan mungkin dibuka kantor di daerah, meskipun tidak harus di seluruh provinasi. Barang kali untuk penambahan kantor tersebut dapat dilakukan dengan uji coba di beberapa kota provinsi besar dan selama ini rewan korupsi.
Dengan begitukerjasama dan koordinasi dengan lembaga penegak hokum lainnya harus terus dibangun dan disinergikan, yakni kepolisian dan kejaksaan. Artinya mereka mempunyai SDM yang cukup terlatih untuk penyelidikan dan penyidikan, sehingga kalau ada kerjasama dan koordinasi yang rapi, tentu para penjahat akan lebih miris dan tidak sembarangan lagi mereka melakukan korupsi. Itu berarti ada sedikit pengurangan tingkat pelaku korupsi.
Semakin para penegak hokum bekerja dengan serius dan berkoordinasi dengan rapi, maka dengan sendirinya ruang garak para penjahat korupsi akan semakin sempit dan kalaupun mereka nekat untuk tetap berkorupsi, maka pasti akan ketahuan dan ketangkap. Barangkali sebagaimana usulan saya terdahulu, kita tetap harus terus menyuarakan hukuman maksimal dan hukuman mati bagi para penjahat korupsi, sebagaimana para penjahat narkoba.
Memang sudah ada aturan tentang hukuman mati bagi korupstor yang melakukan korupsi dalm kondisi tertentu, namun dalam kenyataannya belum pernah ada satu korupstor pun yang mendapatkan hukuman mati. Itu bukti bahwa peraturan tentang sanksi bagi para korupstior belum maksimal dan sangat perlu diperbaiki, dalam arti diperberat, baik dalam aturan maupun dalam pelaksanaannya.
Meskipun saat ini banyak persoalan bangsa yang harus ditangani, tetapi untuk yang satu ini, yakni pemberantasan korupsi, siapapun di negeri ini tidak boleh lengah dan berhenti. Persoalan yang harus diselesaikan memang harus segera diseleesaikan, tetapi pemberantasan korupsi mesti jalan terus dan tentu harus lebih efekstif. Momentum penggantian pimpinan KPK saat ini mungkin dapat dijadikan sebagai sebuah keuntungan bagi kita untuk lebih cermat dan cerdas dalam memilih pimpnan KPK ke depan. Semoga para srikandi yang diberi kepercayaan oleh presiden dalm menyeleksi pimpinan KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Amin.